WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa, S.H., S.I.K., M.H., digelar di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/3) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria, yakni Aditya Muhtar (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra, dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari keempat pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 13.697 butir ektasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, satu paket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan satu paket sabu dengan berat 0,65 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan juga barang bukti lainnya.
Kapolresta Banjarmasin memaparkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema’ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itulah petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada (18/3.2024) sore.
“Saat pelaku diamankan petugas mendapati 13 1/2 butir ekstasi dari pelaku,” papar Kapolresta kepada awak media termasuk Wartabanjar.com.