Dilaporkan Dugaan Pelecehan, Rektor Universitas Pancasila Jalani Visum

Disampaikan Faizal, kliennya siap menjalani pemeriksaan dari tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati.

“Persiapan klien sudah sangat baik, sudah vit untuk menjalani proses visum,” jelasnya.

Faizal menerangkan, visum et repertum psycriatrium peruntukkannya sebagai salah satu alat bukti di dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Benar. Dalam Undang-Undang TPKS Visum termasuk salah satu alat bukti,” ungkapnya.

Faizal mengatakan, hasil visum et repertum psycriatrium kliennya diharapkan bisa mematahkan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Semoga dengan dilakukan visum et repertum psycriatrium kepada klien kami dapat menguatkan apa yang disampaikan oleh klien kami dan membersihkan nama klien kami dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” pungkasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi