WARTABANJAR.COM, TEBING TINGGI – Polisi menetapkan seorang pria bernama Jannes Kilon Diaz sebagai tersangka karena mengaku nabi melalui rekaman video yang beredar di masyarakat. Selain itu, dirinya juga menyampaikan keinginannya untuk membubarkan Agama Islam.
Penangkapan pria asal Kota Tebingtinggi ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara pada Rabu (20/3/2024). Warga 35 tahun yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Belibis sekitar kediamannya.
Usai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Kapolres Tebingtinggi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anderas Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tersangka serta sejumlah saksi.
Meski demikian, Anderas belum bisa menjelaskan motif tersangka yang membuat video menagku nabi tersebut. Polisi masih fokus dalam tindak pidana undang-undang Informasi transaksi elektronik atau ITE.
Baca juga: Jasa Marga Prediksikan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri H-4 Sampai H+5
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk pendalaman terkait video viral tersebut. Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ” kata Anderas dikutip Wartabanjar.com dari Beritasatu.com.