Bawa Sajam ke Angkringan, Dua Pria Asal HST Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Diduga akan tawuran, dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama.

Adalah MN alias Madun (20) warga desa Pajukungan kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MFR (18) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Minggu (17/03/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga

Video Diduga Perkelahian di Kelayan, Ada Korban Kena SajamĀ 

Pelaku MN dan MFR diamankan terkait tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam,penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951.

Pada Minggu (17/03/2024) dini hari, Polres Tabalong mendapat laporan dari warga perihal adanya pengunjung sebuah angkringan di Kelurahan Mabuun yang membawa senjata tajam.