KPK lebih dulu menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi. Berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Selain itu, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang. Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan.
Saat ini, AP tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang terakhir beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







