Pelanggan Warung Sakadup ‘Kocar Kacir’ Didatangi Sat Pol PP Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Puluhan warung makan yang buka sebelum pukul 13.30 WITA di Kota Banjarbaru kena tegur

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Banjarbaru menegur puluhan warung makan yang buka sebelum pukul 13.30 WITA pada Senin (18/3/2024).

    Warung makan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jam Opersional rumah Makan, Restoran dan sebagainya pada bulan suci Ramadhan.

    Satpol PP Banjarbaru melakukan penyisiran mulai dari Panglima Batur, Sungai Ulin, Intan Sari Banjarbaru hingga daerah Palm.

    Dari hasil penyisiran itu, didapati beberapa warung yang buka di siang bolong diduga beroperasi sebagai warung sakadup.

    Baca Juga

    Pipa Bocor di Jalan A Yani km 2,5 Banjarmasin, Distribusi Air di Banjarmasin Barat Terganggu

    Bahkan ada warung yang terang-terangan menaruh papan bertuliskan ‘buka’ di daerah Palm Banjarbaru dan melayani pembeli yang membungkus.

    Melihat kedatangan Satpol PP, para pembeli pun kocar kacir ketakutan karena ketahuan membeli makanan di siang hari saat Ramadhan.

    “Para penjual untuk saat ini kita beri teguran dan surat edaran yang berisi aturan jam buka saat Ramadhan,” tegas Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.

    Di edaran tersebut tertulis jam operasional yang sudah diatur yakni mulai pukul 15.00 WITA.

    Namun, sebagai toleransi pada 13.30 WITA sudah bisa beroperasi. Itupun, hanya untuk dibungkus saja atau take away. Sedangkan untuk makan di tempat diperbolehkan mulai dari pukul 17.00 WITA.

    “Patuhi aturan yang sudah kita buat. Kita juga memberi toleransi pada warga Banjarbaru yang tidak melaksanakan ibadah puasa untuk beli makanan dengan dibungkus yakni dimulai pada pukul 13.30 WITA,” jelas Yanto.

    Baca Juga :   Satlantas Polres HSS Imbau Warga yang Berlibur di Objek Wisata Loksado

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI