WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Persero, Tbk Irfan Setiaputra buka suara terkait pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai tujuh maskapai termasuk Garuda Indonesia menetapkan harga tiket pesawat melebihi batas atas setiap tahunnya menjelang libur Idulfitri.
Seperti diketahui, dalam pernyataan resminya beberapa hari lalu, KPPU menyebutkan tujuh maskapai termasuk Garuda Indonesia di dalamnya telah melakukan pelaporan ke KPPU terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Hal ini sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.







