WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus kebocoran data kembali terulang, kali ini terjadi pada ratusan ribu pelanggan Biznet. Tidak tanggung-tanggung, kebocoran data itu menimpa sebanyak 380 ribu pelanggan.
Tak pelak Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung menyurati penyedia layanan internet Biznet terkait dugaan kebocoran data pelanggannya.
“Kemarin kita sudah bersurat untuk minta klarifikasi. Karena gini, aturannya itu mereka yang melapor ke kita, tapi kalau kita menemukan ini, kita minta klarifikasi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.
Semuel mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta klarifikasi Biznet tentang kronologi dugaan kebocoran data. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum membalas surat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Semuel mengingatkan bahwa keamanan data pribadi masyarakat merupakan tanggung jawab perusahaan.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa perusahaan wajib menjaga keamanan data pribadi yang mereka kelola.
Baca juga: Faktor Ini Yang Membuat Kasus Pencurian Mobil Toyota Marak Di Jepang
“Yang namanya data itu miliknya masyarakat, perusahaan itu hanya menggunakan. Dalam Udang-Undang PDP, si pengguna ataupun yang pengontrol data pribadi ini dia harus menjaga keamanan daripada data pribadi yang dalam pengelolaannya,” kata Semuel seperti dilansir Wartabanjar.com.
Adanya kebocoran data dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap perusahaan tersebut.