Pemuda HSU Jatuhkan Bungkusan Saat Didekati Anggota Satres Narkoba Tabalong, Ternyata Ini Isinya

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemuda berinisial MR (20), warga Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menjatuhkan bungkusan plastik kecil saat didatangi anggota polisi di Tabalong.

    Polisi Tabalong dari kesatuan Res Narkoba yang mencium gelagat mencurigakan itupun, tidak tinggal diam.

    Benda yang dijatuhkan MR disuruh diambil, setelah diperiksa ternyata berisi serbuk kristal kecil diduga sabu.

    MR diamankan pada Rabu (13/03/2024) malam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi SH.

    Baca juga: Bawa Belati, Pria Asal Habau Harus Berurusan denga Polisi Tabalong

    Tidak hanya MR, Satres Narkoba juga mengamankan MJ (42) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka segera melakukan penyelidikan.

    Kemudian terlihat orang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh warga sedang berada di dekat masjid di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.

    Saat didekati petugas, MR terlihat sempat menjatuhkan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

    Baca Juga :   H Rahmat Trianto: Perjalanan dari Medan Tempur Kini Jadi Bupati Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI