Menpan RB: "Gaji ASN ke-13 dan THR 2024 Naik Sebesar Ini"
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan itu persisnya terjadi sejak pandemi COVID-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen. Demikian halnya dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com, di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara. Karena mereka telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Pasca Penutupan Sumber Air Bersih di Cilegon, Walikota Helldy Minta Industri di Sana Bantu Warga
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI dan Anggota Polri. Begitu juga dengan pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima. Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko