Bawa Belati, Pria Asal Habau Harus Berurusan denga Polisi Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Gara-gara kedapatan membawa belati saat polisi sedang patroli, seorang pria asal Desa Habau, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi.

    Pria berinisial JUN (41) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda Gigih Sutanto, pada Kamis (14/3/2024) malam.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan JUN diamankan terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951.

    Baca juga: Polri Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Mudik Lebaran 2024

    “Personel Polsek Banua Lawas yang saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas , Tabalong mendapati 1 orang yang mencurigakan kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan badan,” jelas Iptu Joko.

    Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ujarnya, didapati 1 bilah senjata tajam jenis belati yang disimpan pada pinggang sebelah kiri.

    “JUN mengakui belati tersebut adalah miliknya. Kemudian JUN dan barang bukti di amankan di Polres Tabalong,” lanjut Iptu Joko

    Saat ini JUN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP an. pelaku JUN dan 1 Bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang -+29 Cm dengan gagang warna cokelat. (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Segini Kekayaan H Muhidin! Gubernur Tertua yang Dilantik Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI