Djuhandhani mengungkapkan, setelah tersangka menyerahkan diri Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ucapnya.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan DPO. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







