b. mengubah jadwal pertunjukan film, yakni:
1. batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 WITA; dan
2. batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 WITA. (atoe)
Baca Juga
Korban Mencari Ibu Bhayangkari Diduga Jalankan Investasi Bodong
Editor Restu







