WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimatan Selatan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Salah satu hasil Pemilu 2024 yang direkapitulasi adalah Pilpres, di mana ada tiga paslon yang bertarung yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, hasil rekapitulasi suara Pilpres untuk wilayah Kalsel ini, ditolak oleh saksi paslon 01 maupun 03.
Penolakan itu pun diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
“Kami menolak seluruh hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat Provinsi Kalsel,” tegas
Ahmad Ramadhani, Deputi Saksi dan Perorganisasian Tim Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) Kalsel, Rabu (6/3/2024).
Alasan penolakan ini, karena KPU masih menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
“Penghitungan suara melalui aplikasi milik KPU itu tak layak untuk dipakai. Sirekap banyak bermasalah,” ujarnya.







