Dianggap Berjasa, Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen Kemenperin 2 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) memvonis mantan Dirjen Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M. Khayam dengan hukuman 2 tahun penjara, Rabu (6/3/2024).

    Dalam amar putusannya, M. Khayam terbukti telah memperkaya PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) milik terpidana Sanny Wikodhiono alias Sany Tan danYoni dengan keuntungan illegal berkisar Rp1 miliar lebih.

    “Menyatakan terdakwa Ir. Muhammad Khayam MT terbukti bersalah telah memperkaya PT. SLM. Maka untuk itu, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Hakim berpandangan hal yang memberatkan yakni terdakwa M. Khayam tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang selalu dicanangkan Pemerintah.

    “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan pernah berjasa kepada Pemerintah dengan jabatan terakhir Direktur Jendral Kementerian Perindustrian,” imbuh Hakim Eko Ariyanto.

    Atas vonis tersebut. M. Khayam beserta Kuasa Hukum-nya menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Petrus menyatakan pikir-pikir.
    Perlu diketahui, sebelumnya, Jaksa Petrus dari Kejaksaan Agung (Kajagung) menuntut terdakwa M. Khayam selama 3 tahun penjara.

    Kasus ini berawal saat Kemenperin dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importir untuk mengimpor garam industri.

    Baca Juga :   Kapolri Rotasi Besar-besaran, Ada Kapolda, Wakapolda dan Kakorlantas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI