“Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu malam, di jalan Pengaran Samudera, berasamaan dengan barang bukti berupa 2 buah sajam lengkap dengan kumpangnya dari kedua tangan pelaku,” ungkap Eru.
Motif kedua pelaku, jelasnya melakukan aksi tersebut, lantaran adanya dendam lama.
“Korban pernah jalan selama sebulan bersama pelaku tetapi setelah itu ditinggalkan tanpa kabar, sehingga membuat pelaku kesal,” beber Eru.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang / barang yang menebabkan orang lain luka.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu