2 Pelaku Pengeroyokan Pakai Sajam Warga Sungai Andai Diringkus Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan A Yani Km 5, tepatnya di depan salah satu hotel, kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin Minggu (3/3) dini hari.
Petugas mengamankan dua orang pelaku, yakni NF (24), warga Jalan Lok Baintan, Kabupaten Banjar, dan FR (28), warga Jalan Ratu Zaleha, Gang Junjung Buih, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Keduanya diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya yaitu Muhammad Nabil Febrian (21), warga Komplek Andai Jaya Persada, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Akp Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang duduk di depan hotel.
Baca Juga
Presiden Jokowi Jawab Isu Kenaikan Harga BBMÂ
Kemudian, kedua pelaku datang, dan salah satu pelaku, yaitu NF langsung memukul wajah korban, dan kemudian mengeluarkan sajam dari balik bajunya untuk menusuk badan korban tetapi korban berhasil menghindar.
"Selanjutnya pelaku kedua yaitu FR langsung mencabut sajam dari balik bajunya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 kali dan mengenai perut korban," papar Kapolsek, Senin (4/3).
Korban pun langsung melarikan diri ke rumah sakit terdekat untuk pengobatan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Partogi Hutahaean, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu malam, di jalan Pengaran Samudera, berasamaan dengan barang bukti berupa 2 buah sajam lengkap dengan kumpangnya dari kedua tangan pelaku," ungkap Eru.
Motif kedua pelaku, jelasnya melakukan aksi tersebut, lantaran adanya dendam lama.
"Korban pernah jalan selama sebulan bersama pelaku tetapi setelah itu ditinggalkan tanpa kabar, sehingga membuat pelaku kesal," beber Eru.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang / barang yang menebabkan orang lain luka.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu