Kemenhub Siapkan Program KA Gratis untuk Pemudik Motor, Cek Syaratnya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai STNK dengan identitas KTP pemiliknya.

“Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Menurut Arif, pihaknya hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Baca juga: Dana BOS Diincar untuk Biayai Program Makan Gratis, Perhimpunan Guru Menolak!

Lebih lanjut Arif menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor.

“Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya,” ujarnya.