Selain itu, terdakwa juga dituduh melakukan kejahatan dengan menyediakan, menjual, atau membeli narkotika golongan I secara ilegal.
Setelah putusan diumumkan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami diketahui telah melakukan tindakan pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama mulai dari bulan Mei hingga Juni 2023.
Selama periode tersebut, Andri melakukan delapan kali pengawalan dengan total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan. Dari kegiatan tersebut, terdakwa berhasil memperoleh uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






