WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir zenith/karissoprodol, dan 121 butir Daftar G (Dextromethorphan). Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika selama Januari hingga Februari 2024 digelar Polres Tanah Bumbu, Rabu (28/2). Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, menjelaskan penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan komitmen Polres Tanah Bumbu. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami bekerja keras bersama untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah ini," ucapnya. Baca Juga Warga Bincau Bobol Kantor Desa Gondol Sembako  Proses pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kejahatan narkotika. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan, menambahkan dukungan masyarakat kepada kepolisian jadi hal penting untuk pemberantasan narkotika. "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tindakan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika." Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, Anang Setiawan menambahkan operasi pemberantasan narkotika di Tanah Bumbu akan terus ditingkatkan. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisan Resor Tanah Bumbu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kedepannya, diharapkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman tindak pidana narkotika," pungkas Iptu Anang Setiawan. Tersangka-tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1)(2) dan 114 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti kasus narkotika perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, dan Badan BPOM Tanah Bumbu (rilis) [caption id="attachment_212044" align="alignnone" width="300"] Press release kasus narkotika di Polres Tanah Bumbu selama Januari-Februari, Rabu (28/2). (Wartabanjar.com_ist)[/caption] Editor Restu