“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 23 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Gatot. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







