Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Yang Libatkan Jaringan Internasional

“Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 15.000 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp 23 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Gatot. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko