Bahkan, kata Sabana, pelaku pun memgakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang.
Terlebih lagi ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat pemilu seperti kabar beredar.
“Jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu politik, melainkan tindak pidana kriminal murni, dan akan diproses sesuai dengan KUHPidana,” kata Kapolresta.
Pelaku, AJ membeberkan, usai melakukan aksinya dirinya sempat tidur di jalanan.
Kemudian, pada malam kedua usai melakukan penusukan dirinya juga sempat menginap ditempat temannya yang masih di Kota Banjarmasin.
“Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi,” beber AJ.
Selanjutnya, pada Kamis (23/2) malam, pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, dengan diantar oleh keluarganya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUPidana tentang penganiayaan.
“Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa izin. Tapi kiami lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya,” tambah Kapolresta, Kombes Sabana Atmojo. (Iqnatius)
Baca Juga : Caleg PKS Banjarmasin Tengah Ditusuk Timses yang Kalah Suara, Begini Pengakuan Istri Korban
Editor : Hasby







