6 Warga Banjarmasin Disidang Gara-gara Buang Sampah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak enam warga Kota Banjarmasin diadili gara-gara membuang sampah tidak sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.

    Ke-6 warga itu, diajukan dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang Waktu Pembuangan Sampah di Kota ini, di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (22/2/2024).

    Ke-6 warga diajukan ke sidang Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Mulyadi.

    Baca juga: Satgas TMMD Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Garap Jembatan di Sungai Lulut

    Mereka diadili oleh hakim tunggal karena melanggar Perda Sampah.

    Selain mengadili 6 warga pelanggar Perda Sampah, sidang Tipiring juga mengadili
    3 warga pelanggar Perda Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Kabid Kebersihan DLH Kota Banjarmasin Marzuki berharap, dengan adanya tipiring ini dapat memberikan efek jera, kepada warga yang tidak tertib membuang sampah. Dengan memberikan denda yang lebih besar. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Waspada Cacar Monyet, Dinkes Balangan Imbau Warga Segera Periksakan Gejala ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI