Proses Penghitungan Suara di Banjarmasin Sampai di Tingkat PPK

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Banjarmasin dimulai hari ini, Sabtu, 17 Februari sampai tanggal 29 Februari 2024.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Rusnailah memaparkan segala kewenangan penyelenggaraan rekapitulasi tingkat kecamatan ini, semua ada pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

    “Kami disini dari KPU hanya sebagai monitoring,” ujar Rusnailia, kepada awak media, di Kator Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (17/2/2023).

    Lebih lanjut, kata Rusnailah, setiap kecamatan yang melakukan rekapitulasi hanya diatasi paling banyak membuka 2 panel perhitungan.

    “Ini sesuai serta mengacu pada peraturan pusat,” ucap Rusnailah.

    Baca Juga

    Ditemukan Terhimpit Kayu, Gufron Ditemukan Meninggal Dunia 

    Ia juga menjelaskan, untuk proses rekapitulasi ini nantinya harus bisa dilaporkan paling lambat pada tanggal 2 Maret mendatang.

    “Jadi tanggal 2 itu harus selesai. Lalu tanggal 3 harus dilaporkan, baik itu ke kami di KPU, juga di tunjukkan hasilnya ke masyarakat,” jelasnya.

    Rusnailah menuturkan, hingga saat ini proses rekapitulasi di lapangan masih berjalan dengan aman dan lancar.

    “Tidak ada permasalahan lah. Kita tadi memonitor di Kecamatan Banjarmasin Tengah, lalu ini di utara,” bebernya.

    “Data semuanya sesuai dengan yang dimiliki oleh saksi dan pengawas,” pungkasnya. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Korban Gantung Diri di Pekapuran Raya Tak Terlihat Dua Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI