Dewas Sidang 90 Pegawai KPK Lakukan Pungli di Rutan, 78 Disanksi Mohon Maaf Secara Terbuka

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ke-90 pegawai itu, disidang karena melakukan pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan.

Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” sambungnya.

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.