WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – KPU Kabupaten Banjar musnahkan 5.509 surat suara pada H-1 pencoblosan yakni Selasa (13/2/2024) di Gudang Logistik KPU Banjar.
Ketua KPU Banjar Muhammad Nor Aripin menjelaskan surat suara yang dimusnahkan terdiri sebanyak lima macam. Ribuan surat suara tersebut merupakan surat suara lebihan dan hasil sortir lipat setelah perhitungan.
“351 surat suara Pilpres, 631 surat suara DPR RI, 398 dari DPD RI, 2.314 dari DPRD Provinsi dan sebanyak 1.815 surat suara DPRD kabupaten kota,” ujarnya.
Ketua KPU Banjar mengatakan, pemusnahan 5.509 surat suara tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan instruksi dari KPU RI.
Baca juga: Mas Gunawan Divonis 2,5 Tahun Kasus Ambruknya Alfamart Gambut Tewaskan 5 Orang
Kemudian, Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha menjelaskan, maksud dan tujuan pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak ini.
“Jika tidak dimusnahkan, nantinya akan menjadi polemik. Selain itu, maksud dan tujuan pemusnahan tersebut agar, surat suara yang digunakan pada, 14 Februari 2024 adalah legal,” pungkasnya.
Surat suara dimusnahkan oleh KPU Banjar dengan cara dimuat ke dalam tong besi dan dibakar. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Banjar Muhammad Nor Aripin, Ketua Bawaslu Banjar M Hafidz Ridha, dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi