350 APK Ditertibkan di Kecamatan Gambut

Tetapi hari Minggu, 11 Februari 2024 masih terpasang banyak APK berupa baliho terpasang di sekitar jalan A. Yani Kecamatan Gambut.

Oleh sebab itu kami Panwaslu Kecamatan selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan dan PPK, pihak kecamatan polsek, untuk menjaga aturan berkampanye melakukan penertiban.

Jumlah APK yang ditertibkan hari ini lebih 350 buah, dan ada APK tidak bisa ditertibkan karena terlalu besar dan ada terbuat dari besi. APK yang belum bisa ditertibkan yaitu 1 baliho di Km. 16 dan 2 baliho di Km. 17.

Untuk alasan alat dan keamanan Panwaslu Kecamatan tidak bisa melakukan penertiban. Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, ujar H. Fahmi.

Acara penertiban disepakati akan dilanjutkan besok. Senin, 12 Februari 2024. (IP. Kab. Banjar)

Editor Restu