Untuk alasan alat dan keamanan Panwaslu Kecamatan tidak bisa melakukan penertiban. Hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, ujar H. Fahmi.
Acara penertiban disepakati akan dilanjutkan besok. Senin, 12 Februari 2024. (IP. Kab. Banjar)
Editor Restu







