WARTABANJAR.COM, GAMBUT – Penertiban alat peraga kampanye (APK)dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Gambut H Fahmi Ridlani bersama anggota, Trantib Kecamatan Gambut Zurkani serta staf, Polsek Gambut dan anggota Bhabinkantibmas Bripka Erwan Heryanto,
Pelaksanaan penertiban APK dilaksanakan di sekitar Jalan A Yani Kecamatan Gambut. Minggu, (11/2/2024).
H. Fami Radhani mengatakan pada tahapan sebelum masa kampanye yang resmi dimulai 28 November 2023 lalu, salah satu metode yang marak dilakukan tim kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
Baca Juga
3 Modus Penipuan yang Marak di Facebook dan Marketplace
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024). KPU saat itu menetapkan aturan masa kampanye pemilu dimulai sejak Selasa, 24 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.







