WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan bersama Polres Balangan, Kodim 1001/ HSU-Balangan dan Badan Kesbangpol Balangan menyepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.
Keputusan bersama itu ditetapkan pada Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Balangan, Sabtu (10/2/2024). Turut dihadiri partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.
“Pada rakor ini disepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Balangan, Wahyudi.
Masa tenang sendiri, tambahnya, berlangsung tiga hari, dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya pada hari Rabu.
Baca Juga : Joget Gemoy Prabowo di Kampanye Akbar Ditonton 4 Juta Kali
Ketua Bawaslu Balangan, Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama itu, pihaknya akan melakukan penyisiran pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, untuk menertibkan APK yang masih belum dilepas oleh peserta pemilu.
“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” katanya.
Sebelumnya, KPU Balangan juga telah menggelar rapat koordinasi bersama stake holder dan instansi terkait lainnya yang digelar pada Jum’at (9/2) kemarin. (Akhmad Najib).