Patuhi Undang-undang, WhatsApp Mulai Kembangkan Obrolan dengan Aplikasi Pihak Ketiga

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Meta, sebagai induk perusahaan dari WhatsApp harus tunduk dengan Undang-Undang Digital Market (DME) di Uni Eropa (UE) sehingga harus mengembangkan sistem obrolan dengan pihak ketiga atau sistem interoperabilitas.

    Melansir Sam Mobile Rabu (7/2/2024), WhatsApp akan mengumumkan rencana untuk penerapan sistem interoperabilitas bagi pengguna di UE pada bulan depan atau Maret 2024.

    Technical director WhatsApp Dick Brouwer menyebut bahwa sistem interoperabilitas adalah fitur komunikasi antaraplikasi atau dengan pihak ketiga.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Patuhi Undang-undang, WhatsApp Mulai Kembangkan Obrolan dengan Aplikasi Pihak Ketiga

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kemenkes Umumkan Aplikasi SATUSEHAT Mobile Versi Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI