Peneliti UNU Sebut Substansi Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Jelas

WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta yang fokus pada isu-isu desa, Sunaji Zamroni, menilai substansi perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun maksimal dua periode tidak jelas.

“Angka 8 tahun sebagai bentuk kompromi politik. Sama dengan periode jabatan Kades pada UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Masalahnya, basis argumentasi angka 8 tahun tidak jelas,” kata Sunaji dilansir NU Online, Kamis (8/2/2024).

Terutama regulasi teknis yang turunannya masih merugikan desa, perpanjangan masa jabatan dinilai tidak secara langsung menjamin peningkatan pembangunan desa.

“Selama regulasi teknis turunan UU Desa yang bertolak belakang dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, maka percuma jabatan kades diperpanjang,” ujarnya.

Baca juga:Polisi Bidik Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Misalnya, kata Sunaji, Pasal 21 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pasal ini memandatkan Menteri Desa menerbitkan Permendesa setiap tahun untuk memedomani prioritas penggunaan dana desa.

“Ibarat dikasih kepala dipegangi ekornya. Desa jadi tak leluasa menjalankan kewenangan Desa,” ujar Ketua Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu.

Solusinya, sambung Sunaji, bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, tetapi juga melakukan perubahan pada regulasi teknis turunan undang-undang desa serta mengonsolidasikan kementerian yang mengurusi desa.