“Harus ganti regulasi teknis turunan UU Desa dan jadikan satu kementerian yang mengurusi desa,” Sunaji mengusulkan.
Sunaji mengatakan tak kalah penting menguatkan pemahaman substansi undang-undang desa bagi para pemangku kebijakan di tingkat pusat, daerah, hingga ke desa.
Disiplin koordinasi lintas kementerian, imbuh dia, serta pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam penempatan staf di unit kerja yang mengurusi desa juga diperlukan.
“Awasi dan bina Pemda dalam deployment staf yang bekerja di OPD yang mengurusi desa, jumlah dan kualitasnya,” kata Pendiri Alterasi Indonesia itu.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa.
Salah satu poin yang disorot dalam revisi ini adalah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan boleh dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
“Kami dengar dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, mereka ingin UU Desa direvisi dengan segera. Kami telah mendengarkan aspirasi tersebut dan mengusulkannya sebagai inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pernyataan resmi DPR RI, Selasa (6/2/2024).
Menurut Baidowi, hasil dari pembahasan tingkat satu Panja akan diserahkan pada Rapat Paripurna berikutnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







