WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sidang kasus ambruknya Alfamart Gambut, Kabupaten Banjar, kembali dilanjutkan, Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, menghadirkan terdakwa Mas Gunawan alias Gunawan bin Hengki Gunawan.
Gunawan diseret ke meja hijau karena dinilai bertanggung jawab atas ambruknya bangunan Alfamart Gambut hingga menewaskan lima orang.
Dalam nota pembelaannya, Gunawan menilai tuntutan 3 tahun penjara yang disampaikan JPU terlalu berat.
Karena itu, Gunawan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Baca juga: Polres Banjar Gelar Doa Bersama untuk Pemilu Damai
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Putu Wiranata itu tidak berlangsung lama karena hanya pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
“Terdakwa dalam pledoi, meminta keringanan penahanan,” ujar Joko, Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (14/2/2024) akan datang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 lalu, JPU meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mas Gunawan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga pasal alternatif yang didakwakan kepada Mas Gunawan (terdakwa) karena ia menyebabkan kematian atau luka-luka akibat kealpaannya (kelalaian) pada sidang perdana yang digelar pada 7 Desember 2023 lalu dengan nomor perkara 365/Pid.B/2023/PN Mtp.