Fenomena Anak Muda ‘Akrab’ dengan Pinjol Disorot DPR RI

Terhadap fenomena pinjol di kalangan pelajar itu pun Politisi fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengimbau, penting juga peran orangtua dalam hal ini untuk mengingatkan dan menjaga anak-anaknya agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran yang seolah-olah cepat dan gampang namun pada akhirnya dapat membuat penderitaan.

“Disamping peran pemerintah juga tentu perlu membuat regulator yang lebih ketat lagi, agar data itu tidak mudah diakses, diterima, bahkan disebarkan sehingga akses penawaran terhadap pinjol ilegal lebih sulit. Pastikan pinjol itu pasti legal dan kemudian logis. Legal artinya apabila ada tawaran yang pertama bisa dikonfirimasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian logis itu adalah sesuatu yang memang tidak wajar, jangan diikuti sebaiknya diabaikan,” tandas Indah.

Oleh karenanya Indah pun senantiasa mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai Bank Peserta Penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat lebih berinovasi dan maju dalam merekrut lembaga donor (pendanaan).

Serta adanya pengawasan yang diberikan oleh OJK, LPS maupun BI secara khusus serta kesempatan kepada BPR untuk berkembang dalam menyalurkan kredit kepada mereka para debitur yang tepat.

“BPR karena bank umum itu memiliki tahapan atau khususnya birokrasi yang cukup rumit apabila seseorang itu ingin membutuhkan pembiayaan. Maka diperlukannya inovasi dalam hal transformasi digital yang tetap memperhatikan prinsip governancy dan prudent itu yang saya harapkan sebagai salah satu cara BPR untuk bisa bertahan dan mendapatkan funding sekaligus memberikan pembiayaan secara sehat,” pungkashnya. (humas)

Editor Restu