Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
Baca juga: Lagu Taylor Swift dan Penyanyi Lain Dihapus dari TikTok
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, belakangan permohonan itu dicabut
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan memeriksa kejiwaan terhadap tersangka kasus produksi film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti pernyataan kuasa hukum yang menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa.
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokkes PMJ untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S (Siskaeee)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).
Ade Ary menambahkan, pemeriksan Siskaeee pada hari ini juga merupakan rangkaian tes kesehatan jiwa yang sebelumnya telah dilakukan pada 29 hingga 31 Januari 2024.
Sebelumnya, Tofan Agung Ginting selaku Kuasa hukum Siskaeee mengklaim bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak manajer Siskaeee.
Saat ini Siskaeee berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di apartemen kawasan Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Itu informasi yang kami terima dari manajer," ungkap Tofan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi