Terdakwa Insiden Terbakarnya Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp3,5 Miliar

WARTABANJAR.COM, PROBOLINGGO – Terdakwa insiden terbakarnya Gunung Bromo akibat flare, Andrie Wibowo Eka Wardana (41), divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Andrie juga dijatuhi vonis denda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dipimpin hakim ketua I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia