Ancam Pemuda Pulang Pengajian Gunakan Parang, Pria Dahai Diamankan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap seorang pemuda, pria warga Dahai ditangkap jajaran Polres Tabalong.

    Penangkapan dilakuan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK.

    Tersangka berinisial RW ( 22) warga desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, ditangkap pada Rabu (24/01/2024) dini hari.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RW diamankan terkait dugaan tindak pidana secara melawan hak memaksa orang orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

    Baca juga: Yuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Begini Kata Saksi Mata

    Pada Selasa (23/01/2024) malam, Korban AH (18) warga desa padang Panjang kecamatan Tanta kabupaten Tabalong, bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajian.

    Sesampainya di jalan raya desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain.

    Namun pada saat rombongan yang lain turun tiba- tiba datang pelaku RW datang dengan menggunakan 1 buah motor metik dan membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan ke arah rombongan yang ada di mobil.

    Setelah melihat hal tersebut korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi.

    Baca Juga :   Banjir di Landasan Ulin, Wanita Lansia Enggan Dievakuasi Meski Rumahnya Terendam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI