WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Polres Banjarbaru berhasil mengamankan empat orang pria asal Astambul, Kabupaten Banjar yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ironisnya, salah satu pelaku masih anak di bawah umur. Empat orang tersebut berinisial F (24), MEM (20), M (23) dan anak berhadapan hukum (ABH) (16). Tiga di antaranya empat pelaku ini sudah bekerja, satu orang lainnya pengangguran. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap Polres Banjarbaru pada Senin (22/1/2024) lalu. Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 11 Januari 2024 lalu. "Awalnya, dua orang pelaku main bilyar lalu pulang. Di perjalanan pulang, mereka diduga berpapasan dengan korban yang sedang berjalan seorang diri," ujarnya, Jumat (26/1/2024). Lalu, dua pelaku itu menegur dan mengajak korban untuk makan nasi goreng di depan sebuah bank. "Setelah itu, korban diajak ke sebuah penginapan di Banjarbaru," tambahnya. Setelah sampai di penginapan, dua orang pelaku lainnya menyusul ke penginapan tersebut. "Di penginapan, korban dicabuli oleh empat pelaku secara bergantian," ujar AKP Syahruji. Siang hari usai kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru. Usai melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu Satreskrim Polres Banjar menangkap keempat pelaku di tempat terpisah. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tambah AKP Syahruji. [caption id="attachment_206366" align="alignnone" width="300"] Salah satu pelaku pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Banjar yang diamankan Polsek Banjar pada Senin (22/1/2024) lalu. Foto: istimewa/Humas Polres Banjar[/caption] [caption id="attachment_206367" align="alignnone" width="300"] Salah satu pelaku pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Banjar yang diamankan Polsek Banjar pada Senin (22/1/2024) lalu. Foto: istimewa/Humas Polres Banjar[/caption] [caption id="attachment_206368" align="alignnone" width="300"] Salah satu pelaku pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Banjar yang diamankan Polsek Banjar pada Senin (22/1/2024) lalu. Foto: istimewa/Humas Polres Banjar[/caption] Tiga pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Banjar sementara satu pelaku lagi yaitu anak di bawah umur ditahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara. Para pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya lagi. Polres Banjarbaru mengimbau kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya agar tidak berpotensi menjadi sasaran kejahatan seksual. "Orang tua harus berhati-hati dan selalu awasi lingkungan anak-anak kita saat bermain," tutupnya. (nurul octaviani) Editor: Yayu