Buron 4 Bulan, Pelaku Penggelapan di Banjarmasin Diringkus di Malang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sempat buron selama empat bulan, pelaku kasus penggelapan ini berhasil diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur.

    Pelaku tersebut adalah karyawan PT. Rajawali Nusindo Banjarmasin bernama Wendy Novia Noor (31), warga Jalan Purna Sakti, Gang Hasan Yamani I RT. 29, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Wendy diamankan dari persembunyiannya di Malang, Jawa Timur oleh Jajaran Buser Polsek Banjarmasin Timur.

    Ia diringkus karena melakukan penggelapan di tempatnya bekerja yaitu PT. Rajawali Nusindo Banjarmasin, badan usaha milik negara (BUMN) di Kecamatan Banjarmasin Timur.

    Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pelaku merupakan sales konsumen di perusahaan tersebut.

    Pada bulan Juni 2023, lanjut Kanit, pelaku membuat pesanan fiktif dan meminta admin untuk dibuatkan faktur serta mengeluarkan sejumlah barang.

    “Barangnya itu seperti tokai ligter M4L TC, gas portable, minyak goreng dan sebagainya sebanyak 80 faktur senilai Rp 325 juta,” ujar Partogi, Kamis (25/1/2023).

    Setelah membuat orderan fiktif tersebut, papar Iptu Partogi, pelaku tidak masuk lagi ke kantor hingga dilakukan pengecekan ke rumah pelaku.

    “Saat dicek ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya, hingga akhirnya dilayangkan 2 kali surat pemanggilan kepada pelaku untuk datang ke kantor, namun tetap tidak digubris,” paparnya lagi.

    Merasa curiga, kata Kanit, kemudian perusahaan pun mengecek tagihan yang dibuat oleh pelaku ini.

    “Dari situ diketahui, sejumlah toko yang tercantum ternyata tidak melakukan pemesanan, padahal barang-barang pesanan sudah keluar,” kata Kanit lagi.

    Baca Juga :   Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Banjarmasin, Enam Pelaku & 2 Motor Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI