WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Nasib nahas menimpa Liska yang harus kehilangan uang ratusan juta karena ditipu oleh DFS (40) saat membeli tanah di Loktabat Utara, Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji pada Rabu (24/1/2024) mengatakan korban membeli tanah seluas 9 x 17 meter persegi seharga Rp275 juta dan akan dibangun sebuah rumah tipe 36.
Namun, hingga bulan-bulan berikutnya, DFS (40) tidak membangunkan rumah, dengan alasan akan membangunkan rumah untuk Liska sekitar Oktober 2022.
“Lalu, korban menyerahkan uang kurang lebih 11 juta rupiah untuk DFS (40) dengan tujuan meningkatkan kualitas atap rumah,” tambahnya.
Namun, hingga Januari 2023, atap rumah tidak dibangun juga dan korban tidak bisa menghubungi DFS (40).
Korban pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polres Banjarbaru.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Yogyakarta.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada 16 Januari 2024 lalu di kontrakannya di Sleman, Yogyakarta,” ujar Syahruji lagi.
Pelaku kemudian dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP. (nurul octaviani)
Editor: Yayu