WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengemudi Fortuner, AJ (16) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan A Yani Km 29 beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/1/2024).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kanit Gakkum Polres Banjarbaru, Ipda Junaedi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, kasus Fortuner vs minibus Tapin, kasus tersebut sudah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Syahruji.
AJ (16) dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
“AJ disangkakan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang lalu lintas dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” tutupnya. (nurul octaviani)
Baca Juga
Warga Tabunganen Diduga Tenggelam Saat Bersihkan Tongkang
Editor Restu