2024, Pemkab Tanah Bumbu Siap Laksanakan Tera Ulang

Baca juga : H Sudian Noor Punya Solusi Percepat Ekonomi Desa Terisolir di Kalsel

Lanjutnya, setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera/tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

Hamaludin membeberkan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Maka di Tahun 2024 Retribusi Tera/Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak di pungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi Tera/tera ulang merupakan Layanan Publik biasa,” imbuhnya.

Untuk pelaksanaan metrologi legal di laksanakan sesuai motto Tanah Bumbu ” Bersujud”.

Yakni sikap Jujur dari kehidupan dunia sampai di kehidupan ahirat dalam urusan timbangan (UTTP) ini di bahas dalam semua agama.

Dalam Surath Al Mutaffifin ayat 1 sampai ayat 3 sangat jelas penekanannya yang artinya : 1. Kecelakaan besarlah bagi orang orang yang curang, 2. (yaitu) Orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, 3. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Didi)

 

Editor : Hasby