WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pedagang kaki lima (PKL) selama pelaksanaan Haul ke-19 Guru Sekumpul tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Zona 1 dan wilayah Sekumpul.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar menyatakan, para PKL yang ada di kawasan Sekumpul sudah diberi imbauan dan arahan.
“Imbauan sudah kita lakukan sejak Senin dan kelurahan juga sudah mengeluarkan edaran,” ujarnya kepada wartabanjar.com pada Sabtu (13/1/2024) siang saat di Pos Lantas Simpang Empat Traffic Light Sekumpul.
Selain alasan kebersihan, Irwan Kumar juga menegaskan, para PKL tidak diperbolehkan berjualan adalah PKL yang membuka lapak di trotoar, pedestrian, maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Baca Juga
Buron 7 Bulan Pelaku Pencabulan Siswi SD Diringkus di Muara Teweh







