WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Setelah sempat kabur selama tujuh bulan, pelaku kasus pencabulan terhadap siswi SD di Banjarmasin, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (13/1/2024) sore. Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku diringkus di kawasan Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, pada Jumat (12/1/2024) kemarin. “Pelaku inisial HA alias C (70) ditangkap saat turun dari perahu, dan diperkirakan akan berpindah ke tempat lain,” ungkap Kasat Reskrim. Baca Juga : Kenakan Tarif Hingga Rp100 Ribu untuk Jemaah Sekumpul, Dishub Banjar Minta Oknum Sopir Bentor Pulang ke Tempat Asal “Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, setelah sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan pleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin,” lanjutnya. Kompol Thomas juga memaparkan, usai melakukan aksinya terhadap korban, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan Kabupaten Banjar. Setelahnya, pelaku lalu melarikan diri ke Sampit, kemudian bepindah lagi ke Palangka Raya, lalu pindah lagi ke kawasan Batubua, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di kawasan Muara Teweh. “Pelaku ini melarikan diri dan selalu bepindah tempat karena tahu telah dilaporkan ke polisi,” papar Kompol Thomas. “Pelaku ini takut karena mengetahui bahwa hukuman pencabulan terhadap hukuman dibawah umur akan berat, oleh sebab itu pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Banjarmasin. Kejadian yang menimpa seorang siswi SD di Kota Banjarmasin itu terjadi pada Selasa (30/5/2023) yang lalu. Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, untuk diproses hukum lebih lanjut. (Iqnatius) Editor : Hasby