Oknum ASN Dishub DKI Cabuli Bocah SD, Modus Diantar ke Sekolah

Adapun kronologi pencabulan oleh ASN tersebut bermula kala korban meminta tolong agar diantarkan ke sekolah.

“Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” sebutnya.

Namun bukannya ditolong oknum ASN itu justru membawa korban ke dalam rumahnya, lalu saat itu juga korban dicabuli.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memberhentikan sementara oknum anggotanya yang melecehkan anak di bawah umur.

“Terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut Syafrin menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut. Pengajuan pemberhentian sementara ini akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah.

“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” tuturnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi