WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak 6 Januari 2024.
Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat yang melarang ratusan pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk terbang.
Pelarangan itu, setelah terjadinya insiden pintu darurat pesawat Alaska Airlines lepas di tengah penerbangan pada Jumat (5/1/2024).
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai dalam negeri yang menggunakan jenis pesawat itu adalah Lion Air yang mempunyai 3 unit.
Tiga pesawat Lion Air tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Dikutip dari BBC, Boeing dan pihak berwenang Amerika Serikat masih melanjutkan penyelidikan setelah mereka menemukan satu komponen penting, yaitu panel pintu darurat yang copot.







