WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sejoli di Kabupaten Tabalong ini tidak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang mereka tumpangi ditemukan narkoba jenis sabu.
Pasangan ini, pria berinial RD (38) warga desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dan perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Keduanya diamankan dalam razia pada Senin (08/01/2024) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RD dan MS diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan di jalan umum di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak,” jelas Iptu Joko.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tabalong Minggu Kedua Januari 2024
Diungkapkan Iptu Joko, petugas gabungan yang saat itu dipimpin oleh perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning.
“Mobil tersebut ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan,” tambah Iptu Joko.
“Melihat ada gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang,” lanjutnya.