WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Sejoli di Kabupaten Tabalong ini tidak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang mereka tumpangi ditemukan narkoba jenis sabu. Pasangan ini, pria berinial RD (38) warga desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, dan perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Keduanya diamankan dalam razia pada Senin (08/01/2024) dini hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku RD dan MS diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku diamankan saat Polres Tabalong melakukan razia gabungan di jalan umum di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak," jelas Iptu Joko. Baca juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tabalong Minggu Kedua Januari 2024 Diungkapkan Iptu Joko, petugas gabungan yang saat itu dipimpin oleh perwira pengendali Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH memberhentikan sebuah mobil penumpang berwarna kuning. "Mobil tersebut ditumpangi seorang laki-laki dan seorang perempuan,” tambah Iptu Joko. “Melihat ada gerakan yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang,” lanjutnya. Setelah dicecar pertanyaan, kedua pelaku mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga desa Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram. Kemudian, 1 pak plastik klip besar, 2 pak plastik klip kecil, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan. Ditemukan juga, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah paper bag kecil warna putih, 1 buah kantong yang terbuat dari plastik. Dari dua tersangka, polisi juga mengamankan 3 buah handphone warna silver dan warna hitam, dan uang tunai Rp212 ribu serta 1 unit mobil penumpang warna kuning. "Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum," tutup Iptu Joko. (ernawati) Editor: Erna Djedi