WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri melakukan terobosan baru dalam hal memudahkan pelayanan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi mereka yang ingin mengemudikan kendaraan di Indonesia. Namun, bagi sebagian orang, proses pengajuan SIM di kantor polisi lalu lintas dapat menjadi tugas yang memakan waktu dan membingungkan. Untungnya, dengan kemajuan teknologi dan inovasi pelayanan publik, sekarang ada alternatif yang lebih mudah dan cepat. Baca juga: Kronologi 3 Pemancing Tabalong Tewas Tenggelam di Kolam Buatan, Berawal 1 Korban Terperosok Saat Pindah Posisi Melalui Layanan SIM Keliling adalah layanan dari Polri khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong melayani warga untuk memperpanjang, atau mengganti SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor polisi lalu lintas. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Andi Tri Hidayat SAP SH MM mengatakan Unit SIM Keliling akan datang ke lokasi tertentu untuk memberikan pelayanan ini, sehingga masyarakat tidak perlu berdesakan atau menunggu lama di kantor polisi. "Membuat SIM di SIM Keliling adalah alternatif yang efisien dan nyaman bagi masyarakat Indonesia," katanya. Dengan langkah-langkah yang sederhana, ujar dia, pemohon dapat memperoleh SIM Anda tanpa kerumitan berlebihan. "Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan kepolisian mengenai jadwal dan persyaratan SIM Keliling untuk pengalaman yang lebih lancar dan efisien," jelasnya. Berikut jadwal SIM keliling Polres Tabalong untuk minggu kedua Bulan Januari 2024 : Mall Pelayanan Publik Mabuun ( Senin, 8/1/2024) , Kantor desa Kapar ( Selasa, 9/1/2024), Polsek Banua Lawas (Rabu, 10/1/2024), Pasar Muara Uya (Kamis, 11/1/2024). (ernawati) Editor: Erna Djedi