WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang laki-laki berinisial IB (21) diamankan Polsek Liang Anggang di momen pergantian tahun 2024.
IB (21) diamankan lantaran melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Liang Anggang Banjarbaru pada Minggu (31/12/2023)
“Pelaku dibawa ke Polsek Liang Anggang oleh orang tua korban,” ujar Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudo Kumoro Pardede pada Selasa (2/1/2024)
Kejadian berawal ketika IB (21) dan korban jalan-jalan saat malam tahun baru hingga pukul 03.00 wita dini hari ke beberapa tempat.
Baca Juga
Kronologi Oknum Karyawan Gondol 3 Laptop di Sekumpul
Kemudian, pelaku dan korban kembali ke rumah korban.
“Lalu sekitar jam 04.30, orang tua korban datang ke rumah,” tambahnya lagi.
Melihat korban dan pelaku ada di dalam rumah, lantas sang orang tua korban pun bertanya apa yang dilakukan IB (21) di rumah tersebut.
Namun, orang tua korban tidak mengerti apa yang disampaikan pelaku karena memiliki kekurangan dalam kemampuan berbicara alias sumbing.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah kurang lebih 2 jam dimintai keterangan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asusila kepada korban yang masih di bawah umur saat rumah dalam keadaan sepi,” tambahnya lagi.
IB (21) pun disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI NO 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (nurul octaviani)
Editor Restu