WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah, Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata. Pembeli gas melon itu, harus mendaftar ke penyalur atau agen LPG dengan menunjukkan KTP dan KK.⁠ ⁠ Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan bagi pengguna LPG tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.⁠ ⁠ Menurut Tutuka, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Tujuannya agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.⁠ (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi